Cara Registrasi Kartu Simpati

Cara Registrasi Kartu Simpati Average ratng: 7,8/10 8362 votes
CaraCara Registrasi Kartu Simpati

Cara Registrasi Kartu Simpati Ke 4444

Cara Terbaru Registrasi (Mengaktifkan) Kartu Perdana Simpati - Kartu perdana simpati menjadi produk yang paling mewah dikalangan pesaing lainnya karena selain simpati menjadi sinyal paling kuat mereka juga menawarkan dua kartu andalannya kartu as dan simpati menjadi pilihan utamanya. Nah untuk sobat yang menggunakan kartu perdana telkomsel ini ada baiknya anda melakukan registrasi atau. Tutorial Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Sesuai Petunjuk Kominfo. WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.

• Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. • Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

Cara Registrasi Kartu Simpati Yang Terblokir

• Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya. Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru 1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID ( Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). 2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen Dukcapil 3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center. Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi, sebagai berikut: • Untuk calon pelanggan, kartu tidak dapat aktif. • Untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. • Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Cara Registrasi Kartu Simpati Online

• Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1. • Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.

Posted :